Loading...

Bacalah Info ini Buat Para Wanita, Hukum Mencukur/Mencabut Alis Menurut Agama

Sponsored Links
Loading...
Loading...

Wanita tidak bisa menyingkirkan (mencukur) alis matanya lantaran perbuatan itu termasuk juga namsh serta Nabi SAW melaknat orang yang mengerjakannya. Tetapi sebenarnya sekarang ini, baik dikalangan bawah sampai kelompok atas, terkhusus beberapa arktis dari mulai remaja sampai yang dewasa bahkan juga orangtua ada banyak didapati yang namanya mencukur rambut alis dengan argumen untuk beberapa fans, pekerjaan serta lain sebagainya. 

Walau sebenarnya apa-pun argumennya, bila agama telah melarangnya, sebaik-baiknya taatilah serta janganlah membuat-buat alasan supaya suatu hal yang dilarang oleh agama ini nampaknya mudah di tafsirkan sendiri untuk kebutuhan sendiri. Agama melarang atau tidak membolehkan mencukur rambut yang ada diwajah (alis) bukanlah lantaran argumen serta apa lagi tanpa ada dasar, oleh karena itu berhati-hatilah serta pahamilah dengan keseluruhnya maksud agama kita itu. Tersebut argumen mengapa agama melarang wanita mencukur alis. 

Perbuatan itu termasuk juga mengubah ciptaan Allah SWT termasuk juga perbuatan setan terkutuk. Bila suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis itu, jadi suaminya waktu ini tidak perlu ditaati. Lantaran perbuatan ini yaitu maksiat. Seorang tidak bisa mentaati makhluk dalam bermaksiat pada Allah SWT. Ketaatan hanya dalam kebaikan saja. Seperti Nabi SAW yang menyampaikan hal semacam ini. 

Mengenai rambut di wajah tidak bisa di hilangkan terkecuali bila bikin buruk. Misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, jadi saat ini bisa di hilangkan. 

Hadits larangan  yaitu seperti berikut : 

“Allah SWT melaknat orang yang mentato serta yang minta ditato. Allah SWT juga melaknat orang yang mencabut rambut muka serta yang meminta dicabut. ” (HR. Muslim no. 2125) 

An Nawawi rahimahullah saat menerangkanan namsh, beliau menyampaikan, “An naamishoh yaitu orang yang menyingkirkan rambut muka, sedang al mutanammishoh yaitu orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh ini haram terkecuali bila pada wanita ada jenggot atau kumis, jadi tidak kenapa untuk di hilangkan, bahkan juga menurut kami hal semacam itu disunnahkan. ” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106) 

Begitulah Hadist serta pendapat ulama membunyikan perihal hal di atas, mudah-mudahan berguna untuk kita seluruhnya serta mudah-mudahan kita makin dekat dengan hal kebaikan hingga di dekatkan juga pada Allah SWT.
Sponsored Links
Loading...
loading...
SHARE
Sponsored Links
Loading...

admin

admin.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
Loading...
    Blogger Comment
    Facebook Comment
Loading...
Loading...
Loading...