Loading...

Apa Hukumnya Bila Wanita Tidak Mengganti Hutang Puasa Tahun Lalu ??? Inilah Jawabanya" Tolong Sebar Yaaaaa.

Sponsored Links
Loading...
Loading...
Tidak terasa Sudah bln. ramadhan. Bln. dimana kita harus menahan lapar, dahaga dan hawa n4fsu selama sebulan penuh akan Umat Islam lakoni dan segudang pahala menanti.

Namun untuk wanita pastinya akan ada waktu dimana puasa wanita dewasa tidak bisa diakukan lewat cara penuh. Ada banyak factor, satu di antara alasan karena f4se m3nstrv4s1 yang dihadapi sebulan sekali.

Selain itu, umumnya wanita juga membatalkan puasa lantaran tengah h4mil, m3ny " us'ui atau tengah dalam perjalanan. Walau bisa membatalkan puasa, tetapi tetap masih ada keharusan untuk ganti pada hari di luar Ramadhan.

Walau itu karena itu terdapat beberapa kesibukan terkadang wanita lupa ganti puasa sampai Ramadhan th. yang baru sudah didepan mata?

Bagaimana pandangan Islam bila wanita tidak tukar utang puasa th. lalu? Itu penuturannya.
Tidak bisa dipungkiri bila wanita saat saat ini dipenuhi dengan bermacam kesibukan yang sekian menggantikan waktu.

Tidak ada diakui nyatanya bln. sudah masuk Sya’ban dan sebentar lagi masuk Ramadhan.
Namun sayangnya keharusan puasa yang batal di th. lalu juga tidak kunjung diganti.

Kenyataannya hal sejenis ini jadi perhatian serius yang harusnya di kenali.
Pasalnya utang puasa seperti utang uang atau barang yang butuh dilunasi. Bila kita tidak melunasi utang uang atau barang, yang kita hadapi yaitu manusia, namun persoalan apabila utang itu yaitu puasa Ramadhan, jadi yang akan kita hadapi yaitu Sang Maha Pencipta, Allah SWT di akhirt nanti.

Wanita dapat meninggalkan puasa harus bila Ia alami keadaan yg tidak demikian mungkin saja untuk melanjutkan puasanya. Namun Ia tetap masih harus tukar atau mengqadha puasanya pada sebagian bln. yang lain.

Ada dua keadaan dimana wanita belum membayar utang puasa th. lalu.

1 Pertama karena argumen sakit, sakit permanen yg tidak dapat pulih, atau memanglah punyai tekad mengulur-ulur saat hingga keharusan membayar utangnya terlewati.

Menurut pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm bila seorang punyai tekad mengakhiri utang puasa sampai datang Ramadhan lantas jadi dia tetaplah harus mengqodho’ puasa itu diikuti dengan taubat.

Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengemukakan apabila jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan punya niat, jadi di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban berikanlah makan orang miskin untuk keseharian yang belum diqodho’.

Pendapat itu yang lebih kv4t seperti difatwakan oleh sebagian sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Hal sama saja disibakkan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia).

Menurut dia, orang yg tidak mengqadha puasa harus bertaubat pada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia harus berikanlah makan pada orang miskin untuk keseharian yang ditinggalkan dan masih tetap butuh menqodho’ puasanya.

Ukuran makanan untuk orang miskin yaitu 1/2 sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri itu (kurma, gandum, beras atau semacamnya) serta ukurannya yaitu sekitaran 1, 5 kg sebagai ukuran pendekatan.

Dan tidak ada kafaroh (tebusan) diluar itu.
Mengenai ini dapat yang difatwakan oleh beberapa teman dekat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

2 Ke-2, Ia sangat terpaksa tidak membayar utang puasa karena ada ud " zur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita lantaran h4mil atau m3ny " us'ui dan susah untuk berpuasa, jadi tidak ada keharusan buat mereka terkecuali mengqodho’ puasanya saja.

Jadi bisa di ambil rangkuman bila wanita meninggalkan utang puasa hingga masuk ke Ramadhan kemudian jadi Ia mesti bertaubat pada Allah dengan mengqodho’ puasa, dan mesti berikanlah makan (fidyah) pada orang miskin, untuk keseharian puasa yang belum ia qodho’.

Namun bila memiliki ud " zur (seperti karena sakit atau m3ny " usui hingga sulit menunaikan qodho’), jadi dia tunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan setelah itu, jadi dia tidak memiliki keharusan terkecuali mengqodho’ puasanya saja.

demikian informasi ini mudah mudahan bermanfaat serta berguna silakan link serta share.
Sponsored Links
Loading...
loading...
SHARE
Sponsored Links
Loading...

admin

admin.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
Loading...
    Blogger Comment
    Facebook Comment
Loading...
Loading...
Loading...